Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan skema periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold tunggal di tingkat nasional nan berakibat hingga daerah.
Dalam skema itu, partai politik nan tidak memenuhi periode pemisah nasional dalam Pemilu, misalnya 6 persen, juga dianggap tidak lolos dalam Pileg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, nan jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan bunyi dan alias kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak bertindak alias hangus,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (24/4).
Rifqinizamy menjelaskan, skema tersebut merupakan salah satu opsi nan ditawarkan NasDem dalam kreasi periode pemisah parlemen. Selain model tunggal, NasDem sebelumnya juga mengusulkan skema berjenjang dengan besaran periode pemisah berbeda di tiap tingkatan.
“Jadi nan pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan alias 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian mempunyai akibat sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, partainya tetap mendukung periode pemisah parlemen dipertahankan pada pemilu mendatang. Bahkan, NasDem mendorong agar angkanya dinaikkan guna memperkuat sistem kepartaian.
“Partai NasDem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan apalagi kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di nomor moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ucap Rifqinizamy.
Menurut dia, keberadaan periode pemisah parlemen dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Ini krusial juga untuk membangun apa nan kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan nan efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik nan sehat dan lantaran itu dia bakal bisa memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkasnya.
Adapun periode pemisah parlemen nan saat ini bertindak adalah 4 persen bunyi sah di tingkat DPR. Dalam pembahasan RUU Pemilu, mencuat usulan-usulan perubahan besaran periode pemisah itu dari masing-masing partai.
Golkar mengusulkan agar nomor itu naik ke 5 persen, Demokrat menilai 4 persen sudah ideal, PDIP tetap mengkaji, sementara PAN minta dihapuskan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·