NasDem Sambut Pengesahan Revisi UU Polri, Yakin Polri Makin Modern

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum NasDem Lola Nelria menyambut baik pengesahan RUU Polri menjadi UU. Lola berambisi pengesahan UU Polri bisa memperkuat kelembagaan Polri.

"Sebagai personil Komisi III DPR RI, saya memandang bahwa substansi nan diatur dalam undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, serta bisa menjawab tantangan penegakan norma dan keamanan nan terus berkembang," kata Lola kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, proses penyusunan RUU Polri juga telah mengedepankan prinsip partisipasi publik nan berarti alias meaningful participation. Hal itu, kata dia, dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke beragam daerah, serta penyerapan aspirasi dari beragam pihak.

"Karena itu, kita berambisi izin nan dihasilkan betul-betul mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus semangat reformasi lembaga Polri," ujarnya.

Dia menekankan tantangan utama tak berakhir pada pengesahan undang-undang. Menurutnya, penerapan patokan tersebut menjadi aspek nan paling menentukan keberhasilannya.

"Harapan kami, Polri dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, menghormati kewenangan asasi manusia, serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan norma nan setara dan tidak diskriminatif," ujarnya.

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri telah disahkan menjadi undang-undang hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariaj menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berjalan relatif singkat lantaran substansi nan diubah terbatas. Dia mengatakan pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru nan dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru nan menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Beberapa materi nan diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen personil Polri berasas skill unik hingga agunan sosial dan pemisah usia pensiun.

Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan personil Polri di luar lembaga Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada kegunaan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

(amw/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News