Napi Klaster Mewah Lapas Cibinong Disanksi Tak Dapat Remisi Setahun

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut narapidana nan menempati 'klaster mewah' Lapas Kelas IIA Cibinong bakal diberi hukuman tidak mendapat remisi selama satu tahun.

"(Sanksinya) tidak diberi remisi selama satu tahun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis (15/10).

Di sisi lain, Agus mengaku untuk saat ini kasus tersebut tetap belum dialihkan kepada penindakan pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya penanganan kasus itu tetap menggunakan ketentuan kepegawaian Kementerian Imipas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini," ujar Agus.

Agus memastikan temuan Ombudsman ini bakal menjadi bahan perbaikan berkepanjangan di lingkungan Kementerian Imipas.

Sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudy Setiawan mengungkapkan sejumlah nama penduduk bimbingan nan turut menggunakan akomodasi mewah di Lapas Cibinong.

Mereka adalah terpidana kasus angsuran fiktif LPEI, Jimmy Masrin; terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma namalain Indra Kenz; terpidana kasus ASABRI, Heru Hidayat.

Kemudian, dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Para narapidana tersebut kerap menggunakan akomodasi mewah di Lapas Cibinong saat kunjungan keluarga.

Sementara, sejumlah penanganan nan dilakukan Kementerian Imipas terhadap temuan Ombudsman ini adalah saksi etik untuk sejumlah pegawai, dan pemusnahan kediaman mewah nan tidak terdaftar sebagai peralatan milik negara dan kerap digunakan oleh sejumlah narapidana tersebut.

(tfq/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑