Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, menyebut-nyebut nama Aman Yani sebagai pelaku utama pembunuhan. Keluarga Aman Yani kemudian muncul dan mengaku heran lantaran Aman Yani lenyap sejak 2016.
Dilansir detikJabar, Selasa (5/5/2026), family Aman Yani telah melaporkan Priyo ke Polres Indramayu pada Minggu (3/5) malam. Keluarga Aman Yani melaporkan Priyo atas dugaan merintangi proses peradilan serta menyebarkan tuduhan tanpa dasar namalain fitnah.
Kuasa norma family Aman Yani, Ruslandi, menyebut Aman Yani telah lenyap tanpa berita selama bertahun-tahun. Dia menyebut Aman Yani terakhir kali berpamitan kepada ibunya pada Maret 2016 untuk merantau ke Bandung usai mengundurkan diri dari bank pelat merah.
Sejak saat itu, katanya, tidak ada lagi berita mengenai Aman Yani. Ruslandi juga meragukan ucapan Priyo nan mengaku berjumpa Aman Yani di area Kuliner Cimanuk, Indramayu, pada Agustus hingga September 2025.
"Fakta itu bertentangan dengan kondisi sebenarnya, lantaran family sudah lama mencari nan bersangkutan, apalagi sempat menyebarkan info orang lenyap di media sosial sejak 2020," ucap Ruslandi.
Ruslandi menjamin family Aman Yani tidak bakal menghalangi proses norma jika Aman Yani betul-betul ditemukan. Adik Aman Yani, Uyat Suratman, mengaku pernah diminta seseorang untuk berpura-pura menjadi Aman Yani untuk mencairkan biaya pensiun dan membikin surat kuasa.
Pada 2018, katanya, family juga menerima pesan dari seseorang nan mengaku sebagai pengacara perwakilan Aman Yani. Namun, klaim tersebut diragukan lantaran sosok nan dimaksud tidak pernah muncul alias berbincang langsung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan pernyataan mengenai kasus tersebut lewat tayangan di kanal YouTube miliknya. Dia berambisi kasus ini bisa diungkap dengan jelas.
"Ririn dan Priyo ini adalah andaikan dia pelaku nan sebenarnya maka pengadil kudu bisa membuktikan dan memberikan balasan nan setara seadil-adilnya menurut undang-undang. Tetapi umpama kata pelaku (Ririn dan Priyo) ini bukan pelakunya, maka pengadil juga kudu bisa membuktikan bahwa ini bukan pelakunya alias pengacara (terdakwa Ririn dan Priyo) kudu bisa membuktikan di pengadilan bahwa mereka bukan pelakunya," kata Dedi dalam videonya.
"Kemudian juga jika kedua terdakwa ini mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah Joko, Hardi, Yoga dan Aman Yani, maka kudu dibuktikan," sambungnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan sekeluarga ini terjadi di Paoman pada Rabu (29/8/2025). Pembunuhan itu menyebabkan lima orang sekeluarga tewas. Berikut identitas korban dalam kasus ini:
- H Sahroni (75),
- Budi (45) nan merupakan anak Sahroni
- Euis (40) nan merupakan istri Budi,
- RK (7) nan merupakan anak Budi dan Euis
- B (8 bulan) nan merupakan anak Budi dan Euis.
Jasad kelimanya baru ditemukan pada 1 September 2025. Polisi kemudian menangkap dua orang, ialah Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), nan diduga melakukan pembunuhan. Kini, kedua terdakwa telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
(haf/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·