Jakarta -
PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan tarif unik Rp 1 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Tarif ini bertindak pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026.
Keputusan tersebut sejalan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp 1 dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tarif unik ini menjadi bagian dari seremoni HUT Ke-499 Kota Jakarta. Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai upaya mendorong penggunaan transportasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara unik nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita bakal membebaskan transportasi umum," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).
MRT Jakarta sendiri memandang tarif unik ini juga upaya perusahaan dalam memperkuat budaya penggunaan transportasi publik di ibu kota. Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, mengatakan perusahaan mendukung integrasi transportasi publik dan mewujudkan sistem mobilitas perkotaan nan berkelanjutan.
"Kami berambisi momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk beranjak menggunakan transportasi publik. Dengan semakin banyak penduduk nan menggunakan pikulan umum, kita berbareng sama berkontribusi dalam menciptakan Jakarta nan lebih terhubung, efisien, dan ramah lingkungan," jelas Tuhiyat.
MRT Jakarta juga mengimbau pengguna untuk tetap mematuhi peraturan dan menjaga kenyamanan berbareng selama menggunakan layanan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi MRT Jakarta.
(ahi/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·