Nadiem Tunjukkan Gelang Detektor Jelang Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) siang ini. Nadiem tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan gelang detektor di kakinya.

"Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini," kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem mengatakan dia hanya boleh berada di rumah lantaran statusnya sebagai tahanan rumah. Nadiem mengatakan dia tak boleh pergi ke luar rumah selain untuk menjalani perawatan dan mengikuti persidangan.

"Nggak boleh. Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang alias perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Gelang Detektor di Kaki NadiemGelang Detektor di Kaki Nadiem Foto: Gelang Detektor di Kaki Nadiem (Mulia/detikcom)

Nadiem mengaku siap menjalani sidang tuntutan siang ini. Dia berambisi dibebaskan dari perkara ini.

"Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi nan bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua kebenaran persidangan. Jadi hari ini ya saya mendengar saja jenis daripada Kejaksaan, dan apakah kebenaran persidangan itu menjadi pedoman daripada tuntutan, alias itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu kebenaran persidangannya," kata Nadiem.

"Tentu nan diharapkan tuntutan bebas. Karena dari kebenaran persidangan ya memang semestinya ini mengikuti kebenaran persidangan. Ya kita lihat nanti, apakah kebenaran persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan alias tidak," tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. (mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News