Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersyukur menjadi tahanan rumah. Nadiem menceritakan momen anak bungsunya menangis lantaran dirinya kudu keluar rumah untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini.
"Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si mini nan paling, si baby nan umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, lantaran dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah lenyap itu kok pergi lagi. Jadi kudu ditarik dari tangan saya," kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
Nadiem mengaku tak bisa mendeskripsikan rasa senangnya bisa kembali ke rumah. Nadiem kembali berterima kasih bisa menjalani perawatan di rumah.
"Saya tentunya berterima kasih nan luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga berterima kasih bahwa pengadil itu manusiawi untuk memperbolehkan saya berbareng family di masa perawatan," ujar Nadiem.
"Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu emosi nan sedih dan senang bercampur. Itu perihal nan nggak bisa saya jelaskan lah gimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bakal menjalani tindakan operasi kelak siang. Sebagai informasi, agenda sidang Nadiem hari ini adalah pembacaan surat tuntutan.
"Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena jika tidak, bisa ke mana-mana akibat kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima jika nggak salah. Jadi ini kudu ditangani segera alias nggak risikonya cukup berat untuk saya," ucapnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
(mib/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·