Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menuntut balasan penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta bayar duit pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut merugikan finansial negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa menilai kerugian negara antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan faedah dengan nilai 44,05 juta dolar AS alias setara Rp621,39 miliar.
Perbuatan itu diduga dilakukan berbareng tiga terdakwa lain nan disidangkan terpisah, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Adapun Jurist Tan tetap berstatus buron.
Selain itu, Nadiem diduga menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber biaya PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·