Nadiem Makarim Terharu Didukung Sopir Ojol di Sidang Pleidoi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Nadiem Makarim Terharu Didukung Sopir Ojol di Sidang Pleidoi Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6)(MI/Ghifari)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Ratusan pengemudi ojek online (ojol) memadati area pengadilan untuk memberikan support moral kepada pendiri perusahaan teknologi tersebut. Nadiem mengaku terharu memandang loyalitas para pengemudi nan telah mengiringinya sejak dari rumah tahanan hingga ke ruang sidang.

"Terima kasih, saya berterima kasih kepada semua bunyi support nan memihak kebenaran. Itu nan saya sedikit terharu aja memandang para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, apalagi dari jalanan pun banyak nan ikut," ujar Nadiem saat tiba di PN Jakarta Pusat.

Nadiem menegaskan bahwa kasus norma nan menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ujian bagi sistem norma di Indonesia. Ia berambisi persidangan ini menjadi hikmah bagi perbaikan sistem negara ke depan.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan mengenai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Berdasarkan dakwaan, proyek ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan berat kepada Nadiem, di antaranya:

Jenis Tuntutan Nilai/Durasi
Pidana Penjara 18 Tahun
Denda Mata Uang Rupiah 1 Miliar (Subsider 190 hari)
Uang Pengganti Mata Uang Rupiah 5,67 Triliun

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 2,18 triliun. JPU menyebut Nadiem diduga menerima aliran biaya sebesar Mata Uang Rupiah 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, nan sebagian besar berasal dari investasi Google.

Sidang pleidoi dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, tetap berstatus buron.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia