Sementara itu, Ari Yusuf Amir selaku pengacara dari Nadiem menyesalkan keputusan hakim. Sebab, dari pihak klienya tidak keberatan jika sidang mendengar keterangan mahir tetap berjalan.
"Sudah ada pernyataan mengizinkan untuk pemeriksaan mahir ini lantaran tidak perlu ada konfirmasi ke terdakwa untuk ahli. Ahli ini tidak perlu, lantaran itu hanya pendapat sebetulnya. Sebetulnya jalan sidang nggak ada masalah, dan itu punya nilai pembuktian. Tinggal Hakim menilainya," tutur Arie.
"Cuma kita tidak tahu kebijakan hakim, kenapa menunda sampai kudu menunggu terdakwa? Itu nan kami sesalkan, lantaran kami kudu mengagendakan ulang semua ahli-ahli kami dan kemungkinan ada mahir nan bisa, ada mahir nan enggak bisa, mesti tukar orang, dan segala macam," imbuhnya.
Meski kecewa, Ari menyatakan apapun nan sudah menjadi keputusan pengadil nan kudu dihargai.
"Kami juga terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum telah sigap meng-handle Pak nadiem dan sekarang sudah dirawat dengan baik di rumah sakit dan semogasemuanya melangkah dengan lancar," ujar dia menandasi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·