, JAKARTA, – Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak mengingat besaran gajinya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (tanggal tidak disebutkan).
Nadiem mengaku tidak pernah memperhatikan jumlah penghasilan nan diterimanya lantaran dia mengabdi sebagai menteri bukan untuk penghasilan. "Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi duit saya turun terus," ujarnya.
Meskipun demikian, Nadiem menyatakan bahwa dia tetap mempunyai pendapatan dari saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Di luar kepemilikan saham tersebut, dirinya mengaku tidak mempunyai penghasilan lain.
Kasus Dugaan Korupsi
Nadiem diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia didakwa melakukan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga dilakukan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi nan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Kerugian Negara dan Penerimaan Uang
Kerugian negara nan ditimbulkan mencapai Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima duit sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sumber utama duit PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana tercatat perolehan kekayaan berupa surat berbobot senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam balasan sesuai Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·