Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

"Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp1 Miliar nan kudu dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka kekayaan barang bakal disita dan dilelang. Apabila tetap belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan balasan penjara selama 190 hari.

Kemudian, Nadiem dituntut untuk bayar duit pengganti sebesar Rp809 miliar.

"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang. Jika kekayaan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita