Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).(MI/Abi Rama)
EKS Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah tudingan bahwa seluruh anggaran senilai Rp9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan dialokasikan hanya untuk pengadaan laptop Chromebook. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6).
Nadiem menegaskan bahwa nomor Rp9,9 triliun nan sering muncul dalam perkara ini telah mengaburkan kebenaran tata kelola anggaran nan sebenarnya. Menurutnya, dari total nilai tersebut, hanya Rp6,7 triliun nan betul-betul digunakan untuk pengadaan laptop Chromebook.
"Narasi awal nan menyebut bahwa program Chromebook menghabiskan Rp9,9 triliun sesungguhnya mengaburkan kebenaran tata kelola anggaran. Sisanya digunakan untuk kebutuhan pendukung seperti proyektor, modem, akses Wi-Fi, dan perangkat penunjang lainnya," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Nadiem merinci bahwa dari porsi Rp6,7 triliun tersebut, hanya Rp2,72 triliun nan berasal dari APBN Kemendikbudristek di bawah tanggung jawabnya. Anggaran itu pun digunakan secara berjenjang selama tiga tahun, dengan rata-rata pengeluaran berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp900 miliar per tahun.
Ia membandingkan nomor tersebut dengan total anggaran tahunan kementerian nan mencapai Rp80 triliun hingga Rp90 triliun. "Anggaran Chromebook nan dikelola kementerian tidak mencapai 1% dari total APBN Kemendikbudristek," tambahnya.
Klaim Pengawasan Berlapis
Nadiem menekankan bahwa meski nilainya relatif mini dibandingkan total anggaran kementerian, proses pengadaan tetap melalui pengawasan ketat. Ia menyebut adanya pendampingan dari Jamdatun, konsultasi dengan KPPU, hingga audit dua kali oleh BPKP.
Nadiem menyatakan keyakinannya terhadap jejeran kementerian nan menangani program tersebut, meski dirinya tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan. Ia menyatakan seluruh tim telah menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan balasan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, dia dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp5,6 triliun atas tuduhan ketidakwajaran kekayaan kekayaan selama menjabat sebagai menteri. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·