Nadiem Makarim dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (korupsi Chromebook). Saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi, Nadiem mengaku dirinya adalah seorang "amatir" di panggung politik nasional.
Nadiem mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai menteri, dia kerap mengabaikan aspek komunikasi politik nan krusial. Ia mengaku sering menolak undangan aktivitas nan dianggap tidak relevan dengan program kerjanya, nan pada akhirnya memicu ketersinggahan banyak pihak.
"Saya juga kurang sowan ke beragam tokoh lantaran saya tidak memahami seluk-beluk peta politik. Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Benturan Budaya Profesional dan Birokrasi
Pendiri perusahaan teknologi ini menjelaskan adanya tumbukan budaya antara bumi ahli nan dia geluti sebelumnya dengan realitas di pemerintahan. Nadiem mengaku sering memotong basa-basi dalam pertemuan demi efisiensi materi, namun tindakan tersebut justru dipersepsikan sebagai sikap nan tidak santun dan angkuh.
Ia juga mengakui sikapnya nan "pelit waktu" terhadap media massa lantaran lebih memilih konsentrasi pada hasil kerja nyata daripada sekadar pencitraan. "Di bumi profesional, semua perilaku tersebut dihargai. Namun di dalam pemerintahan, tindakan itu menimbulkan persepsi angkuh, kurang berbudaya, dan kurang santun," tuturnya.
Nadiem menyesali keputusannya nan meremehkan "ritual politik" dan kurang merangkul pihak-pihak lama dalam melakukan transformasi pendidikan nan cepat. Ia memperingatkan generasi muda nan mau mengabdi pada negara agar bisa menyeimbangkan profesionalisme dengan tata krama politik, lantaran menurutnya, "gesekan mini bisa menjadi dendam besar."
Dugaan Aliran Dana
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan korupsi berbareng tiga terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief namalain Ibam. Nadiem diduga menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, nan sebagian besar berasal dari investasi Google.
Jaksa juga menyoroti kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 nan mencatat kepemilikan surat berbobot senilai Rp5,59 triliun sebagai bagian dari bangunan perkara. Hingga saat ini, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, tetap berstatus buron. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·