Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun. Jaksa heran dengan klaim Nadiem tersebut.
"Kami pun tetap bertanya, kenapa kok bisa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp 3,9 T? Bahkan ini kebenaran persidangan jika kita lihat ya, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa nilai Windows Rp 6 juta, nilai Chromebook Rp 6 juta," kata jaksa Aditya Rachman Rosadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
"Dari mana bisa Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 T itu? Pertanyaan nan kami pun bertanya, silakanlah mungkin dari tim penasehat norma alias advokat alias Nadiem sendiri nan bisa menjelaskan seperti itu," tambahnya.
Jaksa menegaskan negara rugi dalam pengadaan Chromebook ini. Jaksa menyinggung keberhasilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara di beragam kasus korupsi.
"Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini lembaga nan bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP sukses terbukti juga perhitungannya," ujarnya.
Jaksa mengatakan ada pengaturan nilai dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyakini ada kemahalan nilai dalam pengadaan ini.
"Dikondisikan. Bukan tiba-tiba seperti apa, ini memang betul ada pengkondisian. Itu sudah jadi kebenaran persidangan. Ada buktinya kok. Pak Hamim itu beli secara online dan dia terima receipt-nya itu via email. Di email itu jelas spesifikasinya berapa inch, 14 inch harganya sekian. Tapi begitu ada di pengadaan, harganya sudah Rp 5 sampai 6 juta tapi dengan spesifikasi nan lebih rendah," kata jaksa Dery Gusman.
Jaksa Parade Hutasoit mengatakan pihaknya tidak memandang niat jahat dari Google dalam pengadaan ini. Jaksa beranggapan Nadiem diduga mempunyai niat pengadaan ini.
"Kita kudu memandang nan paling punya niat di sini kan dari kerabat Nadiem sendiri. Kalau dari Google-nya kan dia hanya sebatas dia punya investasi ke perusahaan, baik perusahaan nan dianggap berkembang, nan dalam perihal ini kan Nadiem mengumpamakan tersebut. Kita tidak, dalam artian tidak memandang dari Google-nya nan punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiemnya nan punya aplikasi baik dari Gojeknya ataupun dari Gotonya selaku menteri," ujarnya.
Jaksa mengatakan pengusutan perkara Nadiem murni untuk penegakan norma dan berasas kebenaran persidangan. Jaksa menepis adanya kaitan politis dalam penegakan perkara ini.
"Bahkan banyak mungkin ya jika nota pembelaannya mengenai dengan bangku beliau ya. Ini masalah politis pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berdasarkan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta nan alias persidangan-persidangan korupsi nan lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi jika beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu nan keliru," tuturnya.
Lebih lanjut, jaksa menilai support untuk Nadiem di media sosial bisa berfaedah belum tercerahkannya netizen dengan perkara ini. Jaksa menilai bisa jadi tetap banyak kebenaran sidang nan belum teredukasi ke netizen.
"Kami mungkin lebih bisa memandang itu tidaklah, bukan berfaedah ketika netizen-netizen itu mengatakan mendukung-mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran kan ditujukan bukan lantaran faktor-faktor itu saja. Bisa jadi kan selama ini masyarakat-masyarakat alias netizen-netizen itu belum tercerahkan," kata jaksa.
"Ini kan persidangannya sudah berjalan sekitar 3 alias 4 bulanan ya. Jadi banyak fakta-fakta mungkin nan netizen belum teredukasi, belum tersampaikan. Jadi jika sekarang ada suatu opini penggiringan kami tidak bisa membatasi ya," imbuhnya.
Pleidoi Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan alias pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Pleidoi dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Nadiem awalnya menyebut pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 triliun.
"Majelis Hakim nan terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS nan cuma-cuma secara absolut telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka nan jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan tidak ada kerugian negara, melawan hukum, serta memperkaya orang lain alias korporasi dalam proyek itu. Dia menganggap kasus tersebut muncul lantaran kesalahan administratif.
"Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini nan terbukti. Saya berambisi Majelis Hakim dapat memandang bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif nan tidak saya sadari. Tidak ada kerugian nan disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, lantaran adalah murni kekeliruan investigasi," ujarnya.
Nadiem juga menyebut investasi Google ke Gojek tak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook. Dia menyatakan tak pernah menandatangani keputusan dalam arsip apapun mengenai pengadaan ChromeOS.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah kebenaran bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani arsip apa pun nan berasosiasi dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis nan telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini absolut ada di level mereka," ujarnya.
Dia mengatakan hanya ada satu chat ke eks tenaga konsultan Ibrahim Arief namalain Ibam mengenai permintaan untuk mempertimbangkan penggunaan Windows. Dia mengatakan ucapannya soal 'Go ahead' dan niat baiknya disalahartikan.
"Niat baik melepaskan kewenangan bunyi saham GOTO saya untuk menghindari bentrok kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali," ujarnya.
Nadiem lampau menyinggung narasi 'white collar crime' alias penjahat kerah putih nan disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan. Dia mengaku sedih mendengar perihal tersebut.
"Karena tidak ada bukti konkret untung pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru nan disebarkan. 'White collar crime' alias penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu pandai untuk korupsi nan terlihat di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, nan tersisa hanya narasi kecurigaan," tuturnya.
Dia mengaku tak menyesal menjadi menteri. Nadiem meminta divonis bebas lantaran meyakini dirinya tidak bersalah dan menyinggung kasus eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, ialah bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem di sela persidangan.
(mib/lir)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·