Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengomentari vonis 4 tahun penjara Ibrahim Arief namalain Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem kaget mendengar vonis tersebut.

"Saya mungkin juga mau terakhir menyampaikan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang nan sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem mendoakan Ibam dan keluarganya. Dia menyoroti pendapat berbeda alias dissenting opinion dari pengadil personil Eryusman dan Andi Saputra dalam vonis Ibam.

"Doa saya dan seluruh family saya untuk Ibam dan keluarganya. Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, dua ya hakimnya, jarang-jarang kita memandang seperti itu ya, dua dari lima pengadil itu beranggapan bahwa Ibam itu harusnya bebas," ujarnya.

Nadiem menilai dissenting opinion pengadil menunjukkan kebenaran persidangan. Dia kaget lantaran Ibam tidak divonis bebas.

"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu perihal nan menurut saya sangat tidak masuk logika gitu," ujarnya.

Dalam sidang nan digelar pada Selasa (13/5), pengadil menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News