Nadiem Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti total Rp 5,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun) nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa menyakini duit tersebut merupakan kekayaan kekayaan Nadiem dari penghasilan nan tidak sah. Jika ditotal, nilai duit pengganti nan kudu dibayar Nadiem sebesar Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar duit pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut," kata jaksa.

"Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Nadiem dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara. Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News