Nadiem Dirawat di RS, Pengacara Minta Sidang Kasus Chromebook Tetap Digelar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sakit dan menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo. Tim pengacara Nadiem meminta persidangan tetap digelar tanpa kehadiran Nadiem di ruang sidang.

Sidang lanjutan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). Awalnya, jaksa menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem nan tidak bisa datang di persidangan hari ini.

"Perlu kami sampaikan nan Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang. Dan dari surat keterangan master ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin nan Mulia," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem sudah menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4). Dalam surat keterangan sakit dari master itu, Nadiem kudu menjalani perawatan hingga Minggu (3/5).

"Baik, jadi untuk kira-kira masa penyembuhan, perkiraan tadi di tanggal 3 Mei 2026 ya?" tanya ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah.

"Sampai di surat keterangan master ini sampai 3 Mei 2026," jawab jaksa.

Jaksa menyerahkan surat keterangan sakit tersebut ke majelis hakim. Agenda sidang Nadiem hari ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dari Nadiem dan tim pengacaranya.

"Jadi untuk surat keterangan master dari Rumah Sakit Abdi Waluyo sudah kami terima. nan pada intinya untuk perawatan ini dilakukan kurang lebih satu sampai sembilan hari. Di sini ada resume untuk tahapan-tahapannya. Dan hari ini sudah jika dari tanggal 25 ini sudah masuk ke hari ketiga berarti," ujar hakim.

"Hari ketiga ini sampai ke sembilan di tahapan ini untuk dilakukan pemeriksaan fisik, perawatan, dan pemberian antibiotik. Dan terhadap perihal ini oleh Penuntut Umum menyampaikan bahwa penentuan di hari sembilan ya, apakah bakal dilakukan tindakan selanjutnya alias seperti apa, demikian ya," imbuh hakim.

Tim pengacara Nadiem kembali menyampaikan permohonan agar majelis mengabulkan pengalihan tahanan Nadiem. Mereka juga mengusulkan agar pemeriksaan saksi serta mahir meringankan tetap digelar meski Nadiem tidak datang di persidangan.

"Kami setuju untuk tetap diperiksa untuk memperlancar persidangan tanpa kehadiran terdakwa," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Jaksa menyatakan tidak keberatan untuk pemeriksaan mahir meringankan di sidang hari ini tanpa kehadiran Nadiem. Tim pengacara Nadiem mengatakan kliennya sudah menyetujui perihal tersebut.

Tim pengacara Nadiem mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dua mahir ialah mahir norma pidana dan auditor alias konsultan pajak. Hakim menyatakan bakal berembuk hingga pukul 13.00 WIB untuk memutuskan apakah persidangan bakal tetap dilanjut tanpa kehadiran Nadiem alias tidak.

"Terhadap perihal ini ya, ini lantaran kita KUHAP baru juga, dan Majelis Hakim butuh berembuk ya apakah terhadap permohonan nan diajukan oleh advokat dalam perihal untuk pemeriksaan mahir maupun saksi dan oleh Penuntut menyetujuinya, kami perlu memeriksa dan membaca lagi tentang ketentuan agar kita tidak salah ya. Dan ini juga sudah masuk nyaris masuk agenda Isoma, jadi kita skors dulu di jam 13.00 ya," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

(mib/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News