
Nadiem Makarim (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berambisi majelis pengadil menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook nan menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2026).
Menurutnya, fakta-fakta nan terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Ya angan terbesar kita sama ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu angan besarnya. Karena memang kebenaran persidangannya sudah sangat jelas," kata Nadiem.
Ia menilai tuduhan adanya kerugian negara dalam pengadaan chromebook tidak masuk akal, lantaran program tersebut justru disebut menghasilkan penghematan anggaran. Menurut Nadiem, penggunaan chromebook memberikan efisiensi hingga Rp3,6 triliun dibandingkan opsi perangkat berbasis Windows.
Ia menjelaskan salah satu aspek penghematan berasal dari biaya lisensi perangkat lunak dan pengelolaan perangkat nan tidak perlu dikeluarkan.
"Bagaimana ada kasus di mana dibilang ada kerugian negara padahal menghemat minimal Rp3,6 triliun. Itu nan sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Nadiem juga menyoroti nilai chromebook nan menurutnya relatif lebih murah dibandingkan laptop nan digunakan lembaga pemerintah lain pada periode nan sama. Ia mempertanyakan argumen proyek tersebut dipersoalkan, sementara opsi nan dipilih justru dinilai lebih irit bagi negara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·