Awaludin
, Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |15:50 WIB

Nadiem Makarim berbareng kuasa norma (foto: dok ist)
JAKARTA – Tim penasihat norma Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah kebenaran persidangan nan dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat argumen agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Dodi S. Abdulkadir, penasihat Hukum Nadiem Makarim, menegaskan bahwa unsur kerugian negara nan menjadi dasar perkara tidak terpenuhi.
"Satu perihal nan terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," tegas Dodi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, kebenaran persidangan mengungkap adanya surat agunan dari vendor alias prinsipal nan juga diakui oleh Ketua LKPP. Surat tersebut menjamin pengembalian selisih nilai kepada negara andaikan ditemukan kemahalan nilai dalam pengadaan.
Dengan adanya sistem tersebut, tim kuasa norma menilai unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Selain itu, mereka menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai mahir auditor negara nan menyatakan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 tidak layak dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
"Laporan tersebut abnormal secara norma maupun metodologi, lantaran menggunakan kalkulasi nan dinilai tidak tepat sehingga memunculkan kesan adanya kemahalan harga, padahal laptop disebut dibeli di bawah nilai pasar," bebernya.
Poin lain nan menjadi sorotan adalah, kata dia, tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WA pribadi. Menurut tim kuasa hukum, narasi tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Mereka menyebut pemilihan Chromebook dilakukan berasas kajian teknis. Bahkan, Nadiem disebut memilih paket nan lebih efisien dan bisa menghemat anggaran negara hingga puluhan juta rupiah per paket dibandingkan opsi lain nan tersedia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·