Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, muncul usulan adanya Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
"Ya (usulan BRAN), ada tiga pimpinan. Satu kepala, dua wakil," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tiga ketua BRAN ini nantinya bakal ditunjuk oleh Presiden. Kendati demikian, usulan tersebut tetap berada di Panja Baleg DPR sebelum akhirnya dibahas berbareng dengan pemerintah.
"Iya (ditunjuk presiden). Ada Dewan BRAN juga," ucapnya.
Adapun di Rapat Panja, Tenaga Ahli Baleg DPR Sabari Barus menyampaikan sejumlah pasal mengenai Dewan Pengawas BRAN. Dewan Pengawas BRAN dikatakan berdomisili dan bertanggung jawab terhadap Presiden.
Berikut bunyi Bab 5, Pasal 24, mengenai Dewan Pengawas BRAN:
(1) Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Dewan Pengawas BRAN.
(2) Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdomisili di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sembilan orang.
(4) Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mempunyai pengalaman lima tahun di bagian agraria dan berumur paling rendah empat puluh tahun.
(6) Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat untuk masa kedudukan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Pasal 24 setuju?" Kata Iman Sukri nan dijawab setuju oleh personil Panja Baleg.
Dalam rapat ini, TA Baleg DPR juga menyampaikan sistem pemilihan dari Badan Pengawas BRAN.
Berikut usulannya, tertuang pada Pasal 25:
Pasal 25
(1) Calon personil Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 diseleksi oleh panitia seleksi nan dibentuk oleh Presiden.
(2) Panitia seleksi melakukan seleksi secara terbuka, transparan, objektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak calon.
(3) Panitia seleksi menyampaikan kepada Presiden calon personil Dewan Pengawas BRAN sebanyak dua kali jumlah personil nan dibutuhkan.
(4) Presiden menyampaikan calon personil Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kepantasan dan kepatutan.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih calon personil Dewan Pengawas BRAN berasas hasil uji kepantasan dan kepatutan dan menyampaikan calon terpilih kepada Presiden.
(6) Presiden menetapkan calon personil Dewan Pengawas BRAN terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
"Apakah pasal 25 ayat (1) sampai (6) dapat disetujui?" tanya Iman Sukri nan kembali dijawab setuju oleh personil Baleg.
(dwr/fca)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·