Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengungkapkan banyak perusahaan nan tidak berencana membuka lowongan kerja untuk pekerja baru, di mana perihal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan dalam survei nan dilakukan APINDO, sebanyak 67% perusahaan tidak bakal melakukan rekrutmen pekerja baru.
"Saat ini, ada 67% perusahaan tidak beriktikad untuk melakukan rekrutmen pekerja baru. Nah ini nan menurut kita juga salah satu perihal nan perlu diperhatikan," kata Bob dalam paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi IX DPR RI, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Selasa (14/4/2026).
Tak hanya itu saja, sebanyak 50% perusahaan di Indonesia memilih untuk tidak melakukan ekspansi dalam lima tahun kedepan, lantaran kondisi dunia nan tidak memungkinkan.
"Hasil survei kita juga di APINDO saat ini, 50% perusahaan itu enggak punya rencana untuk ekspansi dalam 5 tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian kita," lanjutnya.
Foto: Pegawai beraktivitas pada salah satu gedung perkantoran pada hari pertama kerja tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pegawai beraktivitas pada salah satu gedung perkantoran pada hari pertama kerja tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Bob menyoroti seringnya ada perubahan izin ketenagakerjaan nan dinilai mengganggu kepastian bumi usaha. Dalam 10 tahun terakhir saja, sudah ada 5 kali perubahan izin ketenagakerjaan.
Padahal, bumi upaya kudu membikin perjanjian jangka panjang. Menurutnya, semakin panjang perjanjian nan dibuatnya maka bakal semakin memberikan kepastian kerja bagi tenaga kerja.
"Kami sebagai pengusaha kesulitan sekali jika setiap setahun-dua tahun sekali regulasinya berubah. Padahal kita dari upaya kudu membikin kontrak-kontrak, semakin panjang kontraknya semakin baik, semakin kita bisa menjamin pekerjaan kepada tenaga kerja kita. Tapi jika regulasinya berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita katakanlah untuk 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun ke depan. Nah ini juga sangat menyedihkan bagi bumi usaha," jelasnya.
Pihaknya berambisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru nantinya dapat menghasilkan izin nan bisa menjawab beragam persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut juga diharapkan dapat menindaklanjuti petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita berambisi kelak undang-undang nan dibentuk tidak hanya mengcover masalah ketenangan kerjaan, tapi juga bisa menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan," terangnya.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·