Liputan6.com, Jakarta - Tarif jasa Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebesar Rp 15.000 per perjalanan. Tarif baru tersebut mulai bertindak pada Selasa (1/9/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pemberlakuan tarif tersebut sesuai dengan keputusan nan telah ditetapkan pemerintah.
“Karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok bakal diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta ialah Rp 15.000 berlaku,” kata Pramono saat memberikan keterangan di area Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya mengatakan tarif Rp 15.000 tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan mulai diterapkan pada 1 September 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Budi mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi selama satu bulan sebelum tarif baru diberlakukan.
“Dalam satu bulan ini kami kembali menyosialisasikan, memublikasikan kepada masyarakat mengenai ketetapan tarif ini,” kata Budi.
Untuk pembayaran, penumpang diwajibkan menggunakan duit elektronik secara nontunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tarif jasa pada rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta belum berubah. Penumpang tetap dikenakan tarif Rp 2.000 untuk perjalanan pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp 3.500 untuk perjalanan setelah pukul 07.00 WIB.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·