Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan sejumlah komoditas strategis lainnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 nan mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026.
Dalam patokan baru tersebut, ekspor CPO nantinya bakal dilakukan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Sementara sepanjang masa transisi hingga akhir 2026, eksportir eksisting tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.
"Sesuai PP 24 dan juga Permendag Nomor 16, per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).
Pemerintah menjelaskan bahwa selama masa transisi berlangsung, perusahaan eksportir tetap dapat mengusulkan Persetujuan Ekspor (PE) dan menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri sebagaimana ketentuan nan bertindak saat ini.
"Semua tetap normal sampai 31 Desember mengusulkan PE boleh. Baru kelak setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi.
Selain mengatur sistem ekspor, pemerintah juga menjelaskan soal pengalihan kewenangan nan berangkaian dengan tanggungjawab Domestic Market Obligation (DMO). Hak tersebut nantinya dapat dialihkan kepada pihak produsen nan bekerja menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
"Yang memproduksi tidak mesti eksportir. Jadi dia dapat DMO sekian maka jatah DMO itu bisa diserahkan ke produsen nan memproduksi dan juga kelak nan mendistribusikan Minyakita," kata Budi.
Kemendag memastikan kewenangan ekspor nan telah dimiliki eksportir saat ini tetap bertindak selama masa transisi. Pemerintah mencatat volume kewenangan ekspor nan tetap dapat digunakan mencapai sekitar 11 juta ton.
"Hak ekspor itu tetap sekitar 11 juta ton. Hak ekspor tetap dipakai dan tetap bisa digunakan oleh eksportir eksisting," ujarnya.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·