KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf, nan berkawan disapa Gus Yahya.(Dok. NU Online)
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf, nan berkawan disapa Gus Yahya, meminta massa nan melakukan tindakan protes di arena Muktamar ke-35 NU untuk tetap tenang. Ia mengimbau agar tidak ada tindakan nan mengganggu jalannya persidangan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
"Saya minta agar lebih tenang. Saya pribadi berjanji bakal berupaya ikut mencari jalan keluar nan bijak dari ini nan bisa membikin tenang semua," ujar Gus Yahya dalam pesannya kepada massa aksi, Sabtu (30/8).
Gus Yahya secara terbuka mengakui kapabilitas K.H. Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) sebagai salah satu kader NU nan unggul dan aktif dibandingkan kader lainnya. Ia menyatakan secara pribadi mau semua kader dapat diakomodasi dan mempunyai kesempatan berkedudukan dalam organisasi.
Namun, dia menekankan bahwa Muktamar NU merupakan forum kedaulatan tertinggi di mana para muktamirin telah mengambil keputusan mengenai proses nan berlangsung. "Seandainya tergantung saya pribadi, saya mau semua bisa diakomodasi, semua mendapat kesempatan. Tapi para muktamirin sudah membikin keputusan," imbuhnya.
Gus Yahya juga menitipkan pesan kepada siapa pun nan nantinya terpilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai Ketua Umum PBNU periode mendatang agar tidak melupakan potensi besar Gus Yusuf. Menurutnya, kontribusi Gus Yusuf sangat dibutuhkan untuk kemajuan jam'iyyah.
Tuntutan Massa Aksi
Sebelumnya, sejumlah massa nan menamakan diri Nahdliyyin Muda menggelar tindakan di arena muktamar. Mereka mendesak panitia dan jejeran PBNU agar tidak menggunakan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai instrumen untuk menghalangi pencalonan Gus Yusuf Chudlori dan Gus Salam Sohib dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Koordinator aksi, Fathoni, menilai adanya upaya pengaturan proses pemilihan demi kepentingan golongan tertentu melalui pembahasan kembali ketentuan Perkum. Aturan nan disorot antara lain mengenai masa idah politik selama satu tahun dan hukuman organisasi nan dinilai dapat mengeliminasi kader-kader terbaik.
"Pengesahan penggunaan Perkum nan memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa. Ketentuan masa idah politik satu tahun dan hukuman organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminasi beberapa kader terbaik," kata Fathoni.
Dalam tindakan tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya:
- Menolak penggunaan Perkum secara sepihak dan diskriminatif untuk menghalangi calon tertentu.
- Menegaskan Perkum sebagai instrumen penataan organisasi, bukan perangkat politik.
- Mendesak penerapan patokan secara adil, terbuka, konsisten, dan tidak bertindak surut.
- Meminta penjelasan resmi dan ruang penjelasan nan setara bagi Gus Yusuf sebelum keputusan kepantasan pencalonan diambil.
(Ant/NU Online/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·