Binti Mufarida
, Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |14:35 WIB

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). RUU tersebut bakal didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, penyusunan RUU dilakukan lantaran pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi kejadian LGBT nan menurutnya semakin terbuka di ruang publik.
"Kami tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku serta kampanye LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan nan hakiki, kami membujuk mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, Minggu (28/6/2026).
Cholil menilai terjadi perubahan dalam langkah golongan LGBT mengekspresikan diri. Menurutnya, jika dulu perilaku tersebut dilakukan secara tertutup, sekarang semakin terbuka, termasuk melalui beragam aktivitas di ruang publik.
"Ini kan sudah salah kaprah," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·