JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu nan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MUI secara unik menyoroti proses penguburan massal dalam operasi tersebut, nan diyakini dilakukan ketika ikan sapu-sapu nan ditangkap tetap dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan tetap hidup menyalahi dua prinsip utama. Pertama, prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan kedua, prinsip kesejahteraan hewan alias kesrawan.
Meski begitu, dia mengakui bahwa kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu alias pleco tersebut mempunyai tujuan nan baik alias mengandung maslahah. Kebijakan tersebut, kata Kiai Miftah, termasuk dalam Hifzh al-Bi’ah alias perlindungan lingkungan. Ikan sapu-sapu memang dianggap dapat merusak ekosistem sungai dan menakut-nakuti keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan Maqashid Syariah, ialah masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah saat berbincang dengan MUI Digital di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk dalam cakupan Hifzh an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), lantaran dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan jenis lokal sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun, persoalan muncul pada metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup. Dari perspektif syariah, tindakan tersebut mengandung unsur penyiksaan lantaran memperlambat kematian hewan. Kiai Miftah menegaskan perihal itu tidak sesuai dengan prinsip Ihsan (berbuat baik), sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·