Logo MUI.(Dok MUI)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan izin norma nan tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye aktivitas sesama jenis (LGBT) di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak mengingat semakin masifnya upaya normalisasi perilaku menyimpang di ruang publik dan lembaga pendidikan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyoroti absennya norma pidana unik (lex specialis) nan mengatur persoalan ini. Menurutnya, kekosongan norma tersebut membikin penanganan kasus di tingkat wilayah menjadi tidak pasti dan sering kali hanya berkarakter pembinaan sementara tanpa pengaruh jera.
Urgensi Hukum Pidana Khusus (Lex Specialis)
MUI mendorong legislatif untuk merumuskan hukuman pidana nan lebih berat daripada delik perzinaan konvensional. Berdasarkan kajian norma Islam dan moralitas bangsa, aktivitas sesama jenis dinilai menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus:
- Pelanggaran Moral: Merupakan tindakan cabul nan merusak tatanan sosial masyarakat.
- Pelanggaran Kodrat: Penyimpangan orientasi nan mencederai fitrah dan kodrat kemanusiaan.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya kudu kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan lantaran tidak suka pada orangnya, melainkan tidak suka terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan nan benar," tegas Kyai Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI.
Sorotan Utama: Desakan izin ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak nan secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di media sosial dan ruang publik.
Normalisasi di Wilayah Akademis dan Media Sosial
Fenomena ini sekarang bukan lagi sekadar rumor di ruang gelap. Istilah-istilah seperti Boti yang menjadi tren di media sosial dianggap sebagai upaya lembut untuk menggeser norma agar perilaku tersebut dianggap lumrah. Bahkan, MUI mencatat ada indikasi aktivitas ini menyusup ke wilayah akademis, termasuk kasus nan baru-baru ini terjadi di salah satu perguruan tinggi di Depok.
MUI merefleksikan efektivitas pengetatan patokan penyiaran di masa lampau nan sukses meredam visualisasi karakter menyimpang di media massa. Hal serupa diharapkan dapat diterapkan kembali melalui payung norma nan lebih kuat di tingkat undang-undang.
Landasan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014
Desakan ini sejalan dengan Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, ditegaskan beberapa poin utama:
- Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi pasangan laki-laki dan wanita berasas nikah nan sah secara syar'i.
- Orientasi seksual sesama jenis adalah kelainan nan kudu disembuhkan dan penyimpangan nan kudu diluruskan.
- Homoseksual (lesbian dan gay) hukumnya haram dan merupakan corak kejahatan (jarimah).
- Pelaku dapat dikenakan balasan hudd dan/atau ta’zir oleh pihak nan berwenang.
Sebagai rekomendasi strategis, MUI meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menutup segala celah legalisasi pernikahan sesama jenis dan menciptakan patokan norma nan memberikan pengaruh jera (zawajir). Selain penegakan hukum, MUI mengingatkan bahwa tembok utama tetap berada pada ketahanan moral dan pengawasan ketat di tingkat keluarga. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·