Muhammadiyah: Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi Jadi Bencana Tahunan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mengenai musibah kebakaran rimba dan lahan (karhutla), khususnya nan terjadi di Sumatra dan Kalimantan. Muhammadiyah menegaskan karhutla tak boleh dinormalisasi sebagai musibah tahunan.

"Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai musibah tahunan nan terus membebani rakyat," kata PP Muhammadiyah seperti dilansir dari situs resmi PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2026).

Muhammadiyah meminta kesungguhan pemerintah, aparat, dan bumi upaya melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang. Muhammadiyah siap bekerja sama dengan seluruh komponen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam nan setara serta berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain kerusakan lingkungan nan sangat parah, akibat karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta gambaran negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga," tulis Muhammadiyah dalam keterangannya.

Bagi Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari aliran Islam sebagai bentuk amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus corak tanggung jawab kepada generasi mendatang. Muhammadiyah menyampaikan Allah memberi petunjuk kepada manusia untuk membangun, tetapi dilarang melakukan kerusakan, sesuai dengan firman Allah pada Surah Al-Baqarah: 11, Al-A'raf: 56, dan Ar-Rum: 41.

Karhutla nan terjadi di Indonesia, kata Muhammadiyah, memang kompleks dari hulu sampai hilir, nan relasinya mengenai antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, dan aspek lainnya.

"Berulangnya karhutla menuntut pertimbangan menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban nan jelas. Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun untung golongan tertentu," tegas Muhammadiyah.

Berikut poin pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai karhutla di Indonesia:

1. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Dengan menghargai langkah nan telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan wilayah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh keahlian secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan golongan rentan kudu dijamin. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan penduduk dengan kondisi kesehatan rentan kudu memperoleh perhatian khusus. Masyarakat berkuasa mendapatkan info nan jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan nan diperlukan.

2. Membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto mempunyai tekad politik nan kuat untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Karenanya kami berambisi pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Pencegahan kudu menjadi tanggung jawab nan dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan nan sungguh-sungguh dan sumber daya nan mencukupi. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik upaya nan meningkatkan akibat kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, bentrok kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.

3. Menegakkan norma secara tegas dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak norma diimbau mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain nan menyebabkan alias memperparah karhutla. Penegakan norma kudu menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak nan menyuruh alias memperoleh keuntungan, serta siapa pun nan terbukti melindungi alias menghalangi penindakan. Setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun abdi negara keamanan dan penegak norma kudu diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.

4. Menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah. Kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di wilayah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatra, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan melangkah konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dan wilayah wajib menjamin dukungan, kejelasan tanggung jawab, dan kerja sama lintas wilayah hingga desa/kelurahan. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghalang perlindungan rakyat. Pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan kudu dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat nan terbukti lalai. Kebijakan pemerintah pusat dan wilayah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla.

5. Menuntut tanggung jawab bumi usaha. Kepada seluruh pelaku upaya agar menjalankan aktivitas ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah nan menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan akibat kerusakan kepada masyarakat. Kepatuhan lingkungan kudu diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berakhir pada pemenuhan administratif alias aktivitas sosial perusahaan. Pelaku upaya nan terbukti bertanggung jawab wajib menanggung akibat norma dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan nan berlaku.

6. Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah agar menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan. Pemulihan rimba dan lahan kudu dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Masyarakat lokal dan petani mini perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkepanjangan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan kudu berkeadilan serta melibatkan masyarakat nan terdampak.

7. Menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat. Mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka alias membersihkan lahan dengan langkah membakar, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak nan berwenang. Kepedulian kepada sesama perlu diwujudkan melalui support kemanusiaan, perlindungan golongan rentan, dan partisipasi dalam pengawasan publik. Pemerintah dan abdi negara wajib melindungi masyarakat nan menyampaikan laporan dengan iktikad baik.

8. Menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan. Menginstruksikan kepada ketua Muhammadiyah di seluruh tingkatan, 'Aisyiyah berbareng organisasi otonom lain, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) alias Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta kebaikan upaya mengenai untuk memperkuat pelayanan kesehatan, support kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan pembelaan bagi penduduk terdampak sesuai kapabilitas masing-masing. Mengajak 'Aisyiyah dan seluruh unsur Persyarikatan bersinergi dalam ikhtiar tersebut. Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian masyarakat. Seluruh ikhtiar dilaksanakan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat nan membutuhkan. Tunjukkan jiwa Al-Ma'un dan karakter Muhammadiyah untuk senantiasa terpanggil melakukan praksis kemanusiaan serta pengkhidmatan untuk kepentingan kemaslahatan seluruh umat manusia dan lingkungannya.

9. Menegaskan komitmen dan gotong royong. Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai musibah tahunan nan terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dan bumi upaya kudu dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang. Segenap komponen masyarakat agar terus bergotong royong menghadapi masalah berat ini. Muhammadiyah siap bekerja sama dengan seluruh komponen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam nan setara serta berkelanjutan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan, berkah, dan rahmat-Nya untuk bangsa Indonesia.

(isa/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑