Liputan6.com, Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar memastikan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kudu bisa diakses luas oleh pekerja maupun masyarakat. Hal itu disampaikannya usai meninjau seorang pekerja nan tetap menjalani perawatan lanjutan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, setelah mengalami kecelakaan kerja pada 2024.
Muhaimin menegaskan, perlindungan agunan sosial menjadi bentuk nyata hadirnya negara saat masyarakat menghadapi risiko. Dalam kunjungannya, dia menyoroti besarnya faedah nan telah dirasakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam proses perawatan korban kecelakaan kerja tersebut.
“Ada tadi salah satu pekerja nan kecelakaan dan kudu amputasi dan lain-lain, sampai hari ini sejak tahun 2024 lenyap 1,7 miliar. Ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menko Muhaimin.
Ia berambisi perlindungan serupa dapat dirasakan seluruh pekerja dan masyarakat di beragam wilayah di Indonesia. Menurut dia, agunan sosial kudu betul-betul menjadi instrumen perlindungan nan datang secara nyata bagi penduduk saat menghadapi kondisi sulit.
“Ini nan kita harapkan bertindak di semua, di seluruh tanah air, sehingga BPJS kita baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan adalah BPJS nan memang melayani agunan sosial secara baik, di mana pemerintah dan negara hadir,” terangnya.
Karena itu, Muhaimin mendorong pekerja nan belum terdaftar agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan perusahaan maupun pekerja untuk disiplin menjaga kepesertaan tetap aktif, sehingga perlindungan bisa diberikan saat akibat terjadi.
“Kepada nan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini organ gotong royong nan sehat, nan saling menopang. Pemerintah menopang, semua pihak menopang, sehingga teman-teman para pekerja dan perusahaan tolong disiplin untuk membantu kepesertaannya aktif,” tegas Menko.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan kunjungan Menko PM menjadi corak support moral bagi peserta nan tengah menjalani pemulihan. Menurutnya, kehadiran tersebut juga menegaskan bahwa negara datang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja nan mengalami akibat kecelakaan kerja.
“Kehadiran Bapak Menko tentu sangat berfaedah dan menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja nan mengalami akibat mendapatkan perlindungan dan pelayanan nan terbaik. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan lantaran akibat dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,” ujar Trisna.
Trisna menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta nan mengalami kecelakaan kerja memperoleh perawatan sesuai kebutuhan medis sampai sembuh. Selain itu, selama peserta belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan.
Ia menambahkan, perlindungan nan diberikan tidak berakhir pada tahap pengobatan saja. Bagi peserta nan mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dan memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Return to Work (RTW). Program ini meliputi pendampingan sejak masa perawatan, pemulihan, hingga peserta mempunyai kesempatan untuk kembali bekerja.
“Perlindungan kami tidak berakhir pada pengobatan hingga sembuh. Kami juga melakukan pendampingan, memberikan orthesa alias prothesa sesuai kebutuhan, serta training agar peserta nan mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja mempunyai kesempatan untuk kembali bekerja dan tetap produktif,” jelas Trisna.
Menurut Trisna, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tiga konsentrasi utama, ialah Care, Credibility, dan Coverage. Ketiga perihal ini menjadi landasan dalam memperluas perlindungan, memperkuat kualitas layanan, dan menjaga kepercayaan peserta.
“Kami berkomitmen memastikan setiap peserta nan mengalami akibat mendapatkan pelayanan nan cepat, mudah, dan berkualitas,” tutup Trisna.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·