Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh Usai Nasir Dicopot Prabowo

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Aceh Muzakir Manaf namalain Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan M. Nasir nan diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Di saat nan sama, M. Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan berjalan secara hybrid di dua letak pada Senin (24/8).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan pelantikan Nasir dilakukan atas perintah Mualem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Fadhlullah saat pelantikan.

Fadhlullah mengatakan Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat sebagai Sekda Aceh.

"Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi kedudukan nan baru," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari kedudukan Sekda Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 nan ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat itu berkarakter segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres.

Dalam petikan Keppres disebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari kedudukan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam kedudukan barunya.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam kedudukan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku kedudukan tersebut," demikian bunyi petikan Keppres.

Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga juga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan penyelenggaraan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada nan bersangkutan," demikian bunyi surat tersebut.

(anm/mik)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional