MSCI Turunkan Peringkat Information Flow Pasar Modal Indonesia Jadi Negatif

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
MSCI Turunkan Peringkat Information Flow Pasar Modal Indonesia Jadi Negatif Pengunjung berada di lantai bursa dengan latar belakang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta,(MI/Usman Iskandar)

PENYEDIA indeks dunia MSCI menurunkan penilaian terhadap aspek arus info (information flow) pasar modal Indonesia dari sebelumnya positif menjadi negatif dalam laporan Global Market Accessibility Review 2026.

MSCI menyebut penurunan tersebut didorong oleh tetap terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya indikasi perilaku perdagangan nan terkoordinasi sehingga mengganggu proses pembentukan nilai nan wajar di pasar. 

Kondisi ini dinilai menghalang keahlian penanammodal lembaga dunia untuk menilai tingkat free float nan sebenarnya dan mengurangi keandalan nilai saham sebagai referensi dalam penyusunan portofolio investasi maupun replikasi indeks.

"Akibat kondisi tersebut, kriteria Information Flow untuk Indonesia diturunkan," tulis MSCI dalam laporannya, Jumat (19/6).

Menurut MSCI, kurangnya transparansi info kepemilikan saham dan aktivitas perdagangan menghalang proses price formation alias pembentukan nilai nan efisien. Situasi tersebut membikin penanammodal dunia kesulitan mengukur secara jeli porsi saham nan betul-betul tersedia untuk diperdagangkan publik pada perusahaan tercatat.

Dalam bagian nan mencatat adanya penurunan kondisi (deterioration), MSCI menurunkan ranking kriteria Information Flow dari "+" menjadi "-". Penurunan itu mencerminkan kekhawatiran nan berkepanjangan terhadap transparansi free float dan efektivitas sistem pembentukan nilai di pasar modal Indonesia.

"Penurunan tersebut didasarkan pada tetap adanya persoalan investabilitas akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya perilaku perdagangan terkoordinasi nan mengganggu pembentukan nilai nan wajar," tulis MSCI.

MSCI juga menyoroti info pasar saham nan belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris. Pada aspek Equal Rights to Foreign Investors, kesiapan info perusahaan dalam bahasa Inggris dinilai tetap belum merata sehingga berpotensi menyulitkan penanammodal asing dalam memperoleh info nan memadai.

Selain itu, pada aspek Foreign Exchange Market Liberalization Level, Indonesia dinilai belum mempunyai pasar mata duit luar negeri (offshore currency market) nan efisien. MSCI juga mencatat tetap adanya sejumlah pembatasan di pasar kurs asing domestik (onshore currency market), termasuk tanggungjawab mengaitkan transaksi kurs asing dengan transaksi pengaruh alias sekuritas.

Dari sisi prasarana pasar, MSCI mencatat akomodasi overdraft dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi belum diperbolehkan bagi penanammodal asing. Sementara pada aspek transferability, pemindahan aset dalam corak natura (in-kind transfer) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Adapun aktivitas peminjaman saham (stock lending) diperbolehkan, namun terbatas pada pengaruh tertentu dengan jangka waktu perjanjian maksimal 90 hari. Praktik short selling juga telah diperbolehkan, meski tetap dikenakan sejumlah pembatasan.

MSCI menambahkan, indikasi perilaku perdagangan terkoordinasi nan memengaruhi pembentukan nilai tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga teridentifikasi di Turki, terutama pada perusahaan-perusahaan berkapitalisasi kecil. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu efisiensi pasar dan meningkatkan volatilitas perdagangan. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia