
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal Indonesia ke Standalone Market, OJK Buka Suara (Foto: Ketua OJK/Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman nan dirilis oleh lembaga penyedia indeks dunia MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026, di mana MSCI menyatakan bakal memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan menurunkan pengelompokkan pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) ke Standalone Market (pasar mandiri).
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas penyelenggaraan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia nan telah berjalan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas pengelompokkan investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan pemisah minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas beragam masukan nan diberikan.
OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area nan tetap memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembagalembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan nan diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh esensial perekonomian Indonesia nan terjaga, pedoman penanammodal nan terus bertumbuh, valuasi saham nan kompetitif, dan keahlian esensial emiten nan secara umum tetap positif,” kata Friderica di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·