ilustrasi(Antara)
MSCI, secara resmi mengakui langkah reformasi transparansi nan diinisiasi otoritas pasar modal Indonesia, ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Meski demikian, MSCI memberikan catatan kritis mengenai penerapan kebijakan tersebut di masa mendatang.
Pengakuan tersebut tertuang dalam laporan MSCI 2026 Market Classification Review nan dirilis pada Rabu (24/6). MSCI menyoroti beberapa poin kemajuan, di antaranya peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengelompokkan penanammodal nan lebih mendalam, serta pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC).
Selain itu, MSCI juga mencatat peta jalan (roadmap) otoritas untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar.
Implementasi Konsisten Jadi Kunci
Kendati mengapresiasi langkah-langkah tersebut, MSCI menekankan bahwa pengumuman kebijakan saja tidak cukup bagi penanammodal institusional global. Fokus utama saat ini adalah pada konsistensi eksekusi di lapangan.
“Pengumuman ini merupakan langkah ke arah nan benar. Namun, nan lebih krusial bagi penanammodal institusional internasional adalah penerapan nan konsisten dan pengaruh berkepanjangan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,” tulis MSCI dalam rilis resminya.
MSCI menegaskan bakal terus memantau cakupan, konsistensi, dan efektivitas pasar modal Indonesia, terutama dalam penentuan free float dan penilaian kepantasan investasi secara luas. Pengawasan ketat ini bakal berjalan hingga Tinjauan Indeks MSCI pada November 2026 mendatang.
Peringatan Reklasifikasi: MSCI memperingatkan jika tidak ada kemajuan memadai hingga November 2026, mereka bakal mempertimbangkan opsi konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets.
Kekhawatiran Investor Global
Berdasarkan masukan dari para pelaku pasar, MSCI mengungkapkan adanya kekhawatiran mendalam mengenai kepantasan investasi di Indonesia. Isu utama nan disoroti meliputi transparansi, struktur kepemilikan saham, hingga indikasi perilaku perdagangan nan terkoordinasi.
Hingga saat ini, posisi Indonesia dalam pengelompokkan pasar MSCI belum mengalami perubahan dan tetap berada di kategori Emerging Market. Klasifikasi ini sangat krusial lantaran menentukan aliran biaya asing dari penanammodal institusional nan merujuk pada indeks tersebut.
Head of Market Classification and Taxonomies MSCI, Raman Aylur Subramanian, menjelaskan bahwa kerangka pengelompokkan ini didasarkan pada aksesibilitas dan keahlian investasi nyata nan dialami investor.
“Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, alias perbatasan berasas aksesibilitas dan keahlian investasi nan sebenarnya dialami oleh penanammodal institusional internasional,” pungkas Raman. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·