BKSDA Yogya Evakuasi Merak Hijau yang Ditemukan Lemas di Bantul

Sedang Trending 54 menit yang lalu
BKSDA Yogya pemindahan merak hijau nan ditemukan penduduk Pajangan, Bantul. Foto: BKSDA Yogya

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengevakuasi seekor merak hijau jantan (Pavo muticus) nan ditemukan penduduk di sekitar kandang ayam di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Sabtu (2/8). Satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi lemas dan diduga mengalami kelaparan.

Berdasarkan laporan resmi BKSDA Yogyakarta, burung tersebut pertama kali ditemukan penduduk sekitar dua hari sebelum dievakuasi. Warga kemudian mengamankan satwa itu serta memberinya makanan dan minuman sebelum melaporkan temuannya kepada BKSDA Yogyakarta agar mendapat penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Resor KSDA Wilayah Bantul menerjunkan tim ke letak untuk melakukan evakuasi. Sebelum satwa dibawa, petugas berbareng penduduk menyelesaikan manajemen berupa penandatanganan buletin aktivitas serah terima. Proses pemindahan berjalan lancar dan merak hijau sukses diamankan.

Selanjutnya, merak hijau dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh master hewan. Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dalam kondisi aktif, waspada, dan responsif.

Tidak ditemukan abnormal maupun luka fisik, namun kondisi tubuhnya tetap kurus sehingga memerlukan perawatan dan observasi lebih lanjut.

Hingga Minggu (3/8) pagi, merak hijau tetap menjalani observasi di UPS Bunder. Berdasarkan hasil pemantauan, satwa tersebut telah diberi pakan dan terpantau makan dengan lahap sebagai bagian dari proses pemulihan kondisi tubuhnya.

Merak hijau merupakan satwa nan dilindungi berasas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Secara internasional, jenis ini juga berstatus Endangered alias terancam punah menurut IUCN. BKSDA Yogyakarta mengapresiasi penduduk nan segera melaporkan temuan tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun memburu satwa dilindungi, dan segera melapor kepada BKSDA alias lembaga mengenai andaikan menemukan satwa liar nan memerlukan pertolongan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan