Jakarta -
Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI berjudul 'Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik' di Ruang Konferensi RKF, Fakultas Hukum UAJY, Yogyakarta, hari ini.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi norma tata negara untuk mendiskusikan posisi dan relevansi risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, khususnya sebagai sumber rujukan dalam penafsiran konstitusi.
Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI Wachid Nugroho mengatakan bahwa obrolan ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan dan penguatan kegunaan pengarsipan konstitusional MPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, risalah persidangan dan dokumen-dokumen konstitusional nan dimiliki MPR merupakan aset krusial nan selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pengetahuan dan rujukan akademik.
"Ini salah satu jejak kelembagaan MPR nan menurut saya perlu dibangkitkan kembali. Risalah kudu menjadi arsip norma manajemen nan mempunyai nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar arsip nan selesai dibuat lampau lenyap begitu saja," kata Wachid Nugroho keterangannya, Senin (15/6/2026).
Wachid menjelaskan bahwa saat ini naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi salah satu rujukan utama bagi kalangan akademisi dan praktisi norma dalam memahami proses amandemen konstitusi. Karena itu, diperlukan obrolan nan lebih mendalam untuk menempatkan kembali risalah persidangan dalam kerangka norma dan ketatanegaraan Indonesia.
Lebih lanjut, Wachid mengungkapkan bahwa MPR RI mempunyai beragam arsip penting, mulai dari arsip MPRS, MPR, hingga risalah Konstituante, nan berpotensi dikembangkan menjadi pusat pengarsipan dan literasi konstitusi nasional.
"Kami mempunyai khayalan dan cita-cita untuk membangun semacam pusat literasi konstitusi nan berisi arsip-arsip krusial ketatanegaraan. Banyak arsip berbobot nan sebenarnya ada, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan arsip konstitusional nan autentik menjadi semakin krusial di tengah tantangan era pasca kebenaran (post-truth), ketika info nan beredar sering kali menimbulkan kebingungan mengenai kebenaran dan kebenaran.
"Dalam era post-truth, kita memerlukan arsip nan sahih dan original. Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR agar lebih terlihat output kelembagaannya melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah," jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof. Theresia Anita Christiani menyambut baik penyelenggaraan aktivitas akademik tersebut dan menegaskan pentingnya menghidupkan kembali kesadaran konstitusional di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Topik ini menjadi sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kita diingatkan kembali untuk selalu menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia," kata Prof. Theresia.
Anita juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal MPR RI nan telah memilih Fakultas Hukum UAJY sebagai mitra penyelenggara aktivitas akademik tersebut.
Prof. Theresia berambisi kerja sama antara MPR RI dan Fakultas Hukum UAJY dapat terus dikembangkan melalui beragam aktivitas akademik lainnya nan memberikan faedah bagi pengembangan pengetahuan norma dan ketatanegaraan Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih lantaran aktivitas ini memberikan kontribusi krusial bagi pengembangan atmosfer akademik di lingkungan fakultas. Hal ini sejalan dengan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, ialah pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh Perisalah Legislatif Ahli Madya Cucu Riwayati dan Elin Marlina, Kepala Prodi S1 FH UAJY Yolanda Simbolon, Kepala Bagian Lab. Hukum UAJY Bonaventura Pradana Suhendarto, segenap civitas akademik, dan mahasiswa Fakultas Hukum UAJY.
Diskusi ini juga menghadirkan narasumber mahir diantaranya Dekan FH UAJY Prof. Theresia Anita Christiani, pengajar FH UAJY B.Hestu C. Handoyo, Riawan Tjandra, dan Hyronimus Rhiti, serta dimoderatori oleh Perisalah Legislatif Ahli Pertama MPR RI, Rivay Frien Danu.
Lewat aktivitas ini, MPR RI dan kalangan akademisi berupaya memperkuat pemahaman konstitusi sekaligus mendorong optimasi pemanfaatan arsip dan risalah ketatanegaraan sebagai bagian dari pembangunan budaya konstitusi di Indonesia.
(akn/ega)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·