MPR hingga Juri Cerdas Cermat Digugat ke PN Jakpus, Ini Respons Muzani

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri, hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) usai ramai dikritik masyarakat. Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan norma nan merugikan sejumlah pihak.

"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai penduduk negara berkuasa koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, nan membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang nan lantaran salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.

"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan." tambahnya.

Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David mau Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.

"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.

"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu aktivitas di aktivitas resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.

Selain itu, David turut meminta dua juri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Tergugat diminta bayar biaya perkara seluruhnya.

"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat berita cetak nasional berukuran separuh halaman. Menghukum Para Tergugat untuk bayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.

Dimintai tanggapan terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani menilai pihaknya bakal mendalami gugatan tersebut.

"Saya belum mendengar. Ya, kelak kita lihat gugatannya apa nan digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

(dwr/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News