Motif Pelaku Lempar Pria di Jakbar dari Lantai 2: Balas Dendam Teman Dipiting

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Polisi membeberkan kronologi dan motif kasus pengeroyokan maut di tempat biliar Weston, Grogol, Jakarta Barat, nan berujung seorang laki-laki inisial DM tewas. Pengeroyokan dipicu salah mengerti pengaruh minuman keras (miras) lampau terjadi perbuatan balas dendam oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pertikaian bermulai saat korban dan para pelaku, nan sama-sama di bawah pengaruh alkohol, terlibat cekcok di dalam tempat intermezo (biliar) tersebut.

"Penyebab cekcok awal mungkin lantaran selisih mengerti saja lantaran dikuasai oleh minuman alkohol. Antara korban dan pelaku ini juga tidak saling kenal," kata Alexander dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan bersambung hingga ke area tangga saat mereka hendak keluar. Di letak tersebut, korban sempat memiting salah satu rekan pelaku. Melihat temannya dipiting, para pelaku lain tidak terima dan langsung mengeroyok korban demi membalas dendam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, korban tidak sekadar terjatuh, melainkan sengaja dijatuhkan oleh pelaku dari lantai 2 pasar hingga mengalami koma selama empat hari di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Motif pelaku melakukan aksinya lantaran mau membalas dendam memandang temannya dipiting oleh korban. Menurut keterangan pelaku nan sekaligus saksi, korban memang sengaja dijatuhkan," tutur Alexander.

Polisi memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk menyelidiki kasus ini hingga akhirnya sukses mengamankan tiga orang pelaku utama nan terlibat dalam pemukulan tersebut.

Ketiga pelaku nan diamankan tersebut masing-masing berinisial NA, AE, dan MLS. "Dua di antaranya tetap berstatus di bawah umur, satu pelaku lainnya orang dewasa," kata Alex.

Para pelaku ditangkap di letak terpisah, ialah di wilayah Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Banten. Sementara itu, satu dari tiga pelaku tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarganya kepada polisi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 KUHPidana ayat 4 tentang pengeroyokan nan mengakibatkan korban meninggal dunia.

(rfs/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News