Jakarta, CNBC Indonesia - Perubahan kebijakan mengenai royalti komoditas mineral terjadi secara sigap kemarin. Dari semula dirancang naik mulai Juni 2026, menjadi tiba-tiba ditunda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku juga mengetahui perubahan itu berselang dua jam setelah dia mengatakan kepada publik bahwa kebijakan kenaikan royalti untuk komoditas batu-bara dan nikel itu bakal bertindak Juni, seiring dengan pemberlakuan bea keluar nya.
"Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam alias dua jam setelah itu ada perubahan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Purbaya mengatakan, juga sempat ditelfon langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia mengenai pembatalan ini. Ia mengaku siap menyesuaikan dengan keputusan Bahlil.
"Pak Bahlil telpon saya, yaudah kita ikutin," tegas Purbaya.
Purbaya menegaskan, penundaan tarif baru royalti komoditas mineral tambang ini belum ada pemisah waktunya. Ia memastikan, bakal mengusulkan kebijakan lain nan bisa mengompensasi dari kenaikan tarif royalti itu, tapi belum bisa diungkap ke publik.
"Kita ikutin saja dari Pak Bahlil kelak seperti apa. Tapi bakal ada perubahan nan tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami bakal meningkat. nan krusial untuk saya itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan argumen pemerintah menunda rencana penerapan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah.
Menurut Bahlil, materi nan sempat disosialisasikan oleh tim Kementerian ESDM beberapa waktu lampau tetap sebatas konsep awal dan belum menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP).
"Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa nan disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita bakal segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi patokan lantaran itu kan kelak jadi PP. PP-nya belum ada," ujar Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak bakal terburu-buru menerapkan patokan tersebut sebelum dilakukan kajian nan lebih mendalam dan menghasilkan formulasi nan menguntungkan semua pihak, baik negara maupun pelaku usaha.
"Maka ini saya pikir saya bakal pending untuk membangun formulasi nan baik, nan saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha kudu untung," kata Bahlil.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·