Jakarta -
Polisi menangkap ahli parkir liar (jukir) alias 'Bang Jago' berinisial MS nan viral lantaran memaksa berduel dengan pengendara motor (pemotor) serta mematok tarif Rp5.000 di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku sempat ditegur oleh korban lantaran sebelumnya mengaku tidak takut kepada polisi.
Momen tersebut terjadi saat pelaku diamankan di Polsek Tambora. Berdasarkan video nan diterima detikcom, korban berjulukan Rendy sempat menegur pelaku nan sudah berada di instansi polisi.
"Pak, tadi bilangnya nggak takut polisi, Pak," ujar Rendy sembari merekam pelaku saat diamankan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi katanya nggak takut, Pak, sama polisi, Pak," lanjut Rendy kepada pelaku.
Rendy mengatakan dirinya sempat diancam oleh pelaku. Pelaku menakut-nakuti bakal memukul kepala korban dan secara terang-terangan mengaku tidak takut kepada abdi negara kepolisian.
"Saya korban dari tindakan kekerasan premanisme di wilayah Jembatan Lima. Hari ini saya tadi diancam kepalanya mau dibocorin, mau diajak duel di jalan, dan pelakunya tadi bilang tidak takut dengan polisi," ujar Rendy dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Ia menilai tindakan pelaku telah mengintimidasi mentalnya. Ia kemudian menghubungi call center 110 hingga akhirnya polisi sukses menangkap pelaku.
"Nah, itu menurut saya sudah ancaman psikis, dan mental saya cukup takut lantaran saya berpikir mungkin tidak ada nan bisa bantu. Tapi akhirnya ketika saya telepon 110, tadi diarahkan untuk ke Polsek Tambora, langsung Tim Tiger menangkap pelaku pungli dan premanisme nan ada di Jembatan Lima, tepatnya di depan Pasar Mitra," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi di area parkir Pasar Mitra, Jalan K.H. M. Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, pelaku memaksa korban bayar tarif parkir sepeda motor menggunakan tarif parkir mobil. Korban pun menolak bayar Rp5.000 kepada pelaku.
"Untuk tarif nan diminta oleh pelaku itu senilai Rp5.000, di mana karcis nan diserahkan itu karcis untuk mobil. Namun, korban pada saat di TKP menggunakan sepeda motor," kata AKP Wahyu dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Ia menambahkan, pelaku juga menggunakan karcis kedaluwarsa dari Dishub DKI Jakarta. Menurutnya, izin resmi dari Dishub tersebut sudah tidak bertindak lagi.
"Pelaku nan diamankan tersebut menggunakan karcis nan sudah kedaluwarsa. Sebelumnya dia memang mempunyai surat izin dari Dishub, namun surat tersebut sudah meninggal dan tidak diperpanjang, tetapi tetap digunakan untuk menarik parkir," ucapnya.
Pelaku Positif Narkoba
AKP Wahyu menyebut saat ini pelaku MS telah ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku terbukti mengonsumsi narkoba.
"Untuk selanjutnya, pelaku tersebut kami amankan untuk pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan tes urine kepada nan berkepentingan dan hasilnya positif narkoba jenis amfetamin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui dalam video nan viral pada Sabtu (8/8), laki-laki nan diduga 'Bang Jago' tersebut mengenakan kaus berwarna abu-abu, celana pendek, topi biru, serta masker hitam.
Pria itu meminta duit parkir kepada seorang pemotor. Namun, ketika pengendara tersebut meminta karcis resmi, pelaku justru mengeluarkan kata-kata kasar dan menantangnya berduel.
"Lu malak, lu malak? Nggak usah mukul, lu. Gue minta karcis," ujar pemotor nan merekam video tersebut.
"Gue nggak minta lu parkirin juga, lha gue duit mah ada," lanjutnya.
"Duel aja sama gue, yuk," timpal 'Bang Jago' tersebut.
(dvp/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·