Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A namalain R (23) setelah diduga hendak melakukan pelecehan seksual terhadap bocah 9 tahun di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk korban bermain petak umpet.
"A namalain R keluar dari kontrakan untuk bermain hujan-hujanan dan masuk terperosok ke dalam selokan hingga terbawa arus. Tiba di TKP akibat terbawa arus selokan, A namalain R memandang ada anak-anak sedang bermain, akhirnya dia membujuk anak-anak tersebut bermain petak umpet," kata Kapolres Cisauk AKP Dhady Arsya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Saat bermain petak umpet itulah, pelaku diduga hendak melakukan pelecehan dengan memegang celana korban. Anak korban lampau berteriak hingga mengundang penduduk sekitar.
"A langsung pergi melarikan diri namun akhirnya tertangkap oleh penduduk sekitar. Sebelum ditangkap penduduk A sempat masuk rumah penduduk dan mengambil HP, namun akhirnya dikejar kembali oleh warga," jelasnya.
Dhady mengatakan peristiwa dilaporkan pada Minggu (24/5), pukul 16.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan, pada pagi hari, pelaku sempat meminum minuman keras (miras) berbareng saudaranya.
Petugas menuju letak dan mengamankan pelaku nan sudah dalam kondisi terluka akibat diamuk massa. Pelaku dan peralatan bukti sudah diamankan di Polsek Cisauk.
"Saat petugas Polsek Cisauk tiba di TKP didapati bahwa A namalain R sudah diamuk massa dan petugas bergegas membawa terduga tersangka ke Polsek. Saat sudah diamankan akhirnya A dibawa ke Puskesmas Keranggan untuk diobati akibat amukan massa," kata AKP Dhady.
(wnv/isa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·