Modus Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Bogor: COD hingga Kamuflase Warung

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (ketiga kiri), Bupati Bogor Rudy Susmanto (kedua kanan) beserta jejeran Forkopimda Kabupaten Bogor menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Polres Bogor mengungkap 113 kasus narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 155 tersangka sukses ditangkap selama periode tersebut.

Adapun rinciannya, ialah 48 tersangka kasus sabu, 5 tersangka kasus ganja, 23 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 79 tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan para pelaku menggunakan beragam langkah untuk mengelabui petugas.

"Jadi kita menindak beberapa toko nan menjadi letak untuk kamuflase berdagang obat keras tersebut," ujar Wikha pada Rabu (13/5).

"Ada nan menjadi toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa dan sebagainya, nan kemudian kita razia dan kita temukan peralatan bukti dan para tersangkanya," sambungnya.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan metode COD dalam menjalankan transaksi.

Polisi menata peralatan bukti narkoba saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Bogor menyita 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1,8 kilogram tembakau sintetis, 50.228 butir obat keras tertentu (OKT), serta 9.498 botol minuman keras ilegal. Nilai peralatan bukti diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Menurut Wikha, peredaran narkoba dan OKT menjadi perhatian serius lantaran kerap berangkaian dengan tindakan tawuran dan begal.

“Banyak pelaku pidana jalanan mengonsumsi OKT sebelum beraksi,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan