Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus nan digunakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Silmy berbareng sejumlah pelaku lain dalam praktiknya kerap mempersulit pemberian izin bagi WNA nan mau tinggal di Indonesia. Mereka memaksa WNA pemohon izin tinggal tersebut bayar lebih agar izin diberikan.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa bayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali bayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," kata Setyo dalam bertemu pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, kata Setyo, para WNA meminta biro jasa untuk melakukan pengurusan arsip izin tinggal. Nantinya, biro bakal membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.
KPK menyebut selama periode 2022-2026, para pelaku menerima duit secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar. Uang tersebut lampau dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim nan jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK nan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.
KPK menilai perbuatan para pelaku sebagai melawan norma lantaran dilakukan secara sistemik mulai dari alur perintah serta aliran uangnya.
KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·