Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro Direktur Reskrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto tunjukan peralatan bukti penculikan(Dok Polda Kaltim )
MODUS penculikan nan dilakukan oleh MY, 32, terhadap seorang bocah laki-laki berinisial MRP, 7, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), dengan langkah merayu korban memancing bersamanya, ketika MRP asik bermain berbareng teman-temannya. Hal ini diungkapkan, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, dalam keterangannya, Kamis (4/6) di Mapolda Kaltim.
Dibeberkannya, adapun rangkaian peristiwanya berasal pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Ketika ibu korban mau membuang sampah dan membujuk korban untuk pulang ke rumah.
“Tetapi saat itu korban tidak mau dan tetap mau bermain berbareng teman-temannya. Dan setelah itu, ibu korban usai membuang sampah lampau kembali ke rumah. Setelah selesai masak, ibu korban mencari anaknya di sekitar rumahnya, tetapi korban tidak ditemukan,” sebutnya.
Teman Korban Melihat MRP Dibawa Pria Berjaket Ojek Online
Dikatakannya, ibu korban sempat berjumpa dengan kawan anaknya nan tadi bermain-main serta menanyakan keberadaan korban kepada mereka. Teman bermain korban mengatakan, jika korban pergi berbareng seorang laki-laki menggunakan motor Honda Scoopy warna putih dengan helm warna merah serta menggunakan jaket salah satu ojek online. Mendapatkan info itu, family korban kemudian mencari keberadaan laki-laki nan membawa anaknya, namun upaya itu pun tidak membawa hasil, sehingga peristiwa ini pun dilaporkan ke kepolisian.
Kemudian pada Selasa, 2 Juni 26 sekitar pukul 03.00 Wita, ibu korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana perampasan kewenangan tersebut ke Polres Kutim. Dari peristiwa itu kemudian polisi melakukan upaya norma tindakan kepolisian, dengan mendatangi TKP, olah TKP meminta keterangan beberapa saksi dan korban, serta memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV, polisi sukses mengidentifikasikan pelaku adalah seorang driver ojek online,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan CCTV itu, lanjutnya, maka pada Selasa itu sekitar pukul 20.30 Wita, tim campuran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim dan jejeran Polres Kutim sukses membekuk pelaku nan berlindung di rumah pacar temannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku tidak berbareng korban, namun pelaku mengaku jika korban tetap berada di Sangatta dan dilepaskan di sekitar Taman Venus, Kawasan Perkantoran, Jalan Bukit Pelangi, Teluknaga, Kecamatan Sangatta,” bebernya.
Tetapi setelah dilakukan penyisiran di letak nan disebutkan pelaku tadi, petugas belum sukses menemukan korban. Akan tetapi pihaknya tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka. Sehingga dilakukan ekspansi penyisiran. Dan korban pun sukses ditemukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 11.30 Wita.
“Korban kita temukan dengan kondisi sudah meninggal bumi dalam posisi mengapung di pinggir sungai kecil, belakang Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta,” akuya.
Lalu jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, Kutim, guna tindakan autopsi. Saat ini jenazah korban telah berada di rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan oleh keluarganya. Diungkapkannya, pelaku MY berprofesi sebagai pekerjaan wirausaha alias pengendara ojek online bertempat tinggal di Bengalon Kutim. Modus operandi adalah melakukan penculikan dengan langkah membujuk korban untuk beraktivitas untuk memancing.
Dari situ, tambahnya, tersangka menyampaikan ancaman kepada family korban dengan meminta sejumlah duit tebusan nan ditulis di kardus dan kemudian diantar kepada family korban menggunakan jasa ojek online. Tetapi korban sudah dibunuh oleh pelaku sebelum family korban merealisasikan tebusan itu. Pelaku Diduga Mencekik Korban Sebelum Dijatuhkan ke Air
Sementara itu, jelas Kapolda, dar hasil autopsi nan disampaikan oleh master forensik menyebutkan, bahwa penyebab kematian korban adalah masuknya air ke dalam saluran pernafasan, sehingga menyebabkan meninggal lemas. Waktu kematian diperkirakan 2 sampai 3 hari sebelum pemeriksaan.
“Artinya pelaku mencekik korban hingga pingsan kemudian dijatuhkan ke air, sehingga kita temukan korban dalam keadaan meninggal bumi kemarin siang,” tukasnya.
Adapun peralatan bukti nan diamankan antara lain, satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy warna putih, kemudian satu lembar jaket ojek online, satu helm, satu lembar kertas dari kardus berisi tulisan permintaan tebusan sejumlah duit kepada ibu korban, dan peralatan bukti lain mengenai kasus ini.
“Terkait dengan peristiwa ini, tersangka kita mempersangkakan pasal berlapis ialah tindak pidana pembunuhan berencana ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, tindak pidana perampasan kemerdekaan dan pidana perlindungan anak. Kita juga tetap bakal mengembangkan kasus ini apakah ada tindak pidana lain alias tidak,” tegasnya.
Bapak Korban Pernah Pakai Jasa Ojek Online Pelaku
Motif sementara nan sudah diungkap polisi adalah motif ekonomi lantaran tersangka mempunyai utang di bank. Sebelumnya pelaku juga sudah mengetahui bahwa orang tua korban mempunyai sejumlah uang. Sehingga dia berpikir untuk memanfaatkan korban untuk meminta duit tebusan dengan langkah perampasan kemerdekaan korban.
“Untuk motif lain, kita tunggu perkembangan investigasi berikutnya. Sementara antara pelaku dan family korban tidak saling kenal. Tetapi latar belakangnya pelaku mengetahui lantaran sebelumnya pernah berinteraksi dengan bapak korbannya saat menggunakan jasa online pelaku diantar ke rumah orang tua korban,” urainya.
Bapak korban pun sempat bercerita dengan pelaku bahwa dia sedang mengurus sejumlah uang. Jadi pelaku mengetahui gimana situasi di situ, termasuk mengetahui orang tua korban mempunyai uang.
“Kemudian dalam kasus ini apakah ada kekerasan seksual dan lain-lain. Nanti kita lihat di hasil visum forensik kedokteran. Saya belum berani menyampaikan seperti itu, lantaran sangat sensitif dan mari kita hormati posisi korban nan sudah meninggal dunia. Tetapi jikalau kelak terbukti, tentu bakal menjadi pemberatan hukuman norma bagi pelaku,” pungkasnya. (EM/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·