Bea Cukai Sanksi Tiffany amp;amp; Co Sebesar Rp97,49 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |21:51 WIB

Bea Cukai Sanksi Tiffany & Co Sebesar Rp97,49 Miliar

Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah resmi menjatuhkan hukuman administratif berupa tagihan pabean dan denda finansial berbobot fantastis, ialah sekitar Rp97,49 miliar, kepada perusahaan perhiasan ternama Tiffany & Co.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama merinci bahwa total tagihan tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama, denda administratif sebesar Rp78,5 miliar dan tunggakan nan belum dilunasi meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai total berkisar Rp18,99 miliar

“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar," ungkap Djaka dalam konvensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Djaka memastikan bahwa seluruh rangkaian proses audit nan dijalankan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah dinyatakan rampung.

Langkah selanjutnya nan sedang melangkah saat ini adalah menunggu iktikad baik dari pihak korporasi untuk menyelesaikan seluruh tanggungjawab pembayaran tersebut.

Tindakan tegas ini menjadi kelanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nan sebelumnya membongkar argumen di kembali penyegelan sebuah toko perhiasan mewah oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta berbareng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan lantaran adanya indikasi kuat pelanggaran tanggungjawab perpajakan.

Purbaya memaparkan bahwa sejumlah komoditas nan diperjualbelikan di Toko Bening Luxury nan berlokasi di area Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk ke Indonesia menggunakan modus terlarangan nan diistilahkan dengan diksi "Spanyol" namalain "separuh nyolong".

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com