Modus Ekspor Nikel Ilegal yang Bikin Negara Rugi Rp 401 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel terlarangan periode 2017–2020 nan melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian tindakan penyidikan.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).

"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 arsip dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Penyidik Jampidsus, kata Saiful, juga bergerak melakukan penggeledahan di beragam wilayah. Tim interogator pun telah mengantongi hasil audit kalkulasi kerugian finansial negara dari auditor negara.

“Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.

"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan investigasi lainnya,” sambungnya.

Hasil investigasi mengungkap bahwa modus penyimpangan bermulai ketika PT CNI menjalankan operasi dan mengantongi rekomendasi ekspor meski belum memenuhi persyaratan manajemen pertambangan nan sah.

“PT CNI belum mempunyai RKAB, namun telah mempunyai rekomendasi ekspor,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita