Hasil penyelidikan mengungkap para korban diduga dijadikan pekerja seks komersial dengan modus mendampingi tamu laki-laki di sejumlah kafe.
Para korban diduga diminta menemani tamu, ikut mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, lampau bersambung hingga melakukan hubungan seksual.
Tarif dipatok berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk setiap tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban rata-rata menerima tips sekitar Rp 100 ribu per tamu, di luar duit diberikan langsung pelanggan.
Rita mengatakan, kepolisian juga menemukan sebagian korban telah menjalani aktivitas itu selama dua hingga tiga tahun. Sementara korban lainnya mengaku baru sekitar tiga bulan.
“Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan pemanfaatan nan dialami, ditemukan ada dua kategori. nan pertama, anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa bakal melakukan pendampingan nan ujungnya sampai dengan hubungan badan. nan kedua, sejak awal mereka ada nan sudah mengetahui,” kata Rita.
Hasil pemeriksaan mengungkap dua pola perekrutan. Sebagian korban mengaku tidak mengetahui pekerjaan nan ditawarkan bakal berujung pada pemanfaatan seksual. Namun ada pula nan sejak awal telah mengetahui tahapan pekerjaan nan bakal dijalani.
“Dari sekian kami sebutkan bahwa ada empat kafe tadi, totalnya semuanya adalah ada delapan korban nan kita ketahui dari hasil pemeriksaan diketahui mereka mengalami gangguan medis sehingga perlu ada penanganan intensif terhadap para anak korban,” ujar Rita.
Dalam penyidikan, kepolisian telah memeriksa 17 saksi. Sebanyak 37 orang juga sempat diamankan dan menjalani tes urine, namun hasilnya tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian turut menyita peralatan bukti berupa 20 telepon seluler, kitab catatan aktivitas tamu, duit tunai, perangkat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah tablet dan obat.
Seluruh korban telah menjalani visum dan pemeriksaan medis, kemudian ditempatkan dalam perlindungan memperoleh pendampingan dan pemulihan.
Rita mengatakan interogator menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, ialah Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.
“Perbuatan tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi dan alias seksual nan dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berkelanjutan,” kata Rita.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·