Modus Aliran Dana Kasus Silmy, KPK: Ditransfer ke Malaikat-Grup Band

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran biaya sebesar Rp366,7 miliar di kasus dugaan korupsi izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) alias sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, perihal itu terungkap dari penyelidikan tertutup nan dilakukan, menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 lalu. Juga dari info laporan transaksi finansial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budiyanto mengungkapkan, dari laporan PPATK nan memuat transaksi finansial 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Didapati, dari total aliran duit itu, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan.

"Sementara Rp357 miliar alias 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Budiyanto dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).

"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK (tidak dibacakan-Silmy Karin) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan juga sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para WNA melalui Saudara JS (tidak dibacakan-Jaya Saputra). JS ini adalah Direktur Izin Tinggal Sementara, nan saat ini sebagai Kepala Kantor Wilaya Imigrasi Jawa Barat," papar Budiyanto.

Lantas gimana modus minta jatah ini dilakukan?

Budiyanto menjelaskan, JS memerintahkan BGS (tidak dibacakan-Bagus Bramantyo) dan TBS (tidak dibacakan-Tessar Bayu Setyaji), nan keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya-biaya ekstra alias pungutan liar (pungli) dari penjamin alias sponsor WNA. Pungli itu adalah biaya tambahan untuk setiap arsip permohonan izin tinggal sementara nan diproses, termasuk nan diurus di Kanim (Kantor Imigrasi). Mulai dari arsip perpanjangan, alih status, abdi domisili, maupun untuk penambahan dependen.

Perintah itu kemudian diturunkan kepada para staf. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST (tidak dibacakan-Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara nan berasal dari penjamin, biro jasa alias sponsor nan mengurus para penduduk negara asing tersebut," bebernya.

"Ini mengonfirmasi, rekening-rekening nan saya sebut di awal nan 96 rekening itu-yang sudah ditelusuri PPATK, rekening-rekening ini ada nan menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, apalagi ada nan menggunakan rekening beli. Memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi rekening lain," kata Budiyanto. 

Uang Jatah Ditransfer Tiap Minggu, ke Malaikat-Grup Band

Ditemukan, selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/ Kementerian Hukum dan HAM menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut dibagikan kepada oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi, nan setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima Rp100 juta per minggu," ungkapnya.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, nan bekerja pembagian ini menggunakan kode pengedaran khusus. Seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan lingkungan Imigrasi," paparnya.

Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band.

"Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris sekian, backing vocal sekian, koreografer juga tertentu. Jadi menentukan jumlah tertentu, nan merepresentasikan aliran duit untuk pihak-pihak tertentu" terangnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan arsip keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi nan ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya nan turut dijerat KPK:

1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI) Foto: Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News