Terdakwa mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) sesai menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7).((ANTARA/MAKNA ZAEZAR))
MARAKNYA kasus korupsi nan menjerat kepala wilayah kembali membuka persoalan tingginya ongkos politik dalam pemilihan kepala wilayah (pilkada).Persoalannya bukan semata-mata soal integritas pejabat setelah berkuasa, melainkan juga gimana tingginya biaya untuk memperoleh kekuasaan dapat menciptakan dorongan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan integritas kepala wilayah merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan wilayah nan bersih, efektif, dan akuntabel. Menurut Tito, pemerintah terus memperkuat pembinaan dan pengawasan untuk meminimalkan praktik rasuah.
NILAI INTEGRITAS
Namun, pengawasan tidak mungkin dilakukan terhadap kepala wilayah setiap saat. Pada akhirnya, pencegahan tindak pidana luar biasa itu juga berjuntai pada integritas pribadi kepala daerah.
“Teman-teman kepala wilayah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata politisi nan berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik. Kita juga enggak bisa awasi dan jaga 24 jam, tujuh hari, seminggu, 365 hari. Semua bakal kembali kepada diri pribadi masing-masing," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
JAGA KOMITMEN
Tito mengingatkan kepala wilayah untuk menjaga komitmen terhadap prinsip antikorupsi dan tidak tergoda melakukan pelanggaran hukum. Namun, penjelasan mengenai integritas perseorangan belum sepenuhnya menjawab kenapa rasuah kepala wilayah terus berulang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang ada persoalan lain nan ikut mendorongnya, ialah tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin dengan maraknya kepala wilayah nan ditangkap akibat kasus tindak pidana luar biasa itu dalam pertemuan berbareng jejeran ketua MPR RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Beliau sangat prihatin dengan beragam macam peristiwa nan terjadi di daerah-daerah, itu banyak kepala wilayah nan kemudian terjebak dalam korupsi. Karena itu beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian nan serius untuk dipikirkan," kata Muzani.
NODAI DEMOKRASI
Muzani menyampaikan keprihatinan itu muncul lantaran kasus rasuah kepala wilayah terjadi proses kerakyatan nan mahal, unik dan melelahkan untuk membentuk penyelenggaraan pemerintah daerah. Isu proses pendemokrasian dan penyelenggaraan pemerintah wilayah tersebut juga menjadi sorotan Presiden Prabowo dalam konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nan diserahkan ketua MPR RI.
"Presiden sangat memberi perhatian dalam perihal alias beragam macam poin antara lain proses pendemokrasian dan seterusnya," jelas Muzani.
KOREKSI SISTEM
Pada kesempatan terpisah, ahli bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi tidak lahir dari satu aspek tunggal. Selain integritas individu, kelemahan sistem juga dapat membuka kesempatan terjadinya penyimpangan. KPK apalagi menemukan hubungan antara support pendanaan politik dengan upaya kepala wilayah terpilih memperoleh untung setelah menjabat.
Dalam perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, misalnya, pihak nan diduga menjadi penyandang biaya politik disebut memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan untung dari proyek pemerintah. Pola serupa ditemukan dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin namalain Ondim. Pihak swasta nan merupakan bagian dari tim sukses kepala wilayah diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah kandidat nan didukungnya terpilih.
KONFLIK KEPENTINGAN
Temuan tersebut menunjukkan adanya akibat hubungan transaksional antara kontestasi politik dan kekuasaan pemerintahan. Dukungan politik dan pendanaan nan diberikan sebelum pemilihan berpotensi dibalas melalui akses terhadap proyek dan sumber daya pemerintah setelah kandidat memenangkan kontestasi.
KPK menyebut tingginya biaya kampanye dan biaya politik sebagai salah satu persoalan mendasar nan perlu mendapat perhatian serius. Kondisi tersebut menjadi aspek akibat nan dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik.
JUMLAH TERSANGKA
Fenomena itu tercermin dari banyaknya kepala wilayah hasil Pilkada 2024 nan kemudian terjerat perkara korupsi. Berdasarkan info KPK hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala wilayah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zaenur Rohman menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi aspek utama nan membikin rasuah kepala wilayah terus berulang. Biaya politik tersebut banyak berasal dari praktik terlarangan seperti candidacy buying alias pembelian tiket pencalonan dari partai politik serta vote buying alias politik duit kepada pemilih.
DETEKSI DINI
Setelah terpilih, kepala wilayah terdorong melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik sekaligus menyiapkan biaya untuk kontestasi berikutnya. Selain mahalnya ongkos politik, lemahnya pengawasan di wilayah turut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan DPRD dinilai tidak efektif, sementara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum bisa mendeteksi pelanggaran sejak dini. Akibatnya, penyimpangan kerap baru terungkap setelah masuk tahap penindakan abdi negara penegak hukum.
POLITIK LOKAL
Kondisi ini semakin rentan di wilayah nan mempunyai politik lokal bermotif oligarkis alias dinasti politik sehingga sistem checks and balances tidak melangkah optimal. Untuk memutus mata rantai tersebut, Zaenur mendorong penekanan biaya politik dan penegakan norma nan tegas terhadap politik uang, termasuk hukuman pidana maupun administratif berupa diskualifikasi calon.
Di sisi lain, kegunaan pengawasan DPRD perlu direvitalisasi dan APIP kudu diperkuat agar lebih independen. Zaenur pun mendorong penguatan pengaruh jera terhadap pelaku rasuah melalui tuntutan pidana maksimal, perampasan aset hasil kejahatan, dan pencabutan kewenangan politik agar pelaku tidak kembali menduduki kedudukan publik.
Upaya pemberantasan korupsi juga perlu diikuti pendidikan politik kepada masyarakat lantaran kualitas kepala wilayah turut ditentukan oleh pilihan pemilih. “Pendidikan politik kepada masyarakat juga krusial lantaran pada akhirnya masyarakat nan menentukan kualitas pemimpin melalui pilihan politiknya,” pungkasnya. (P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·