Mobil Ugal-ugalan Dicegat Bareskrim di Lampung, Ternyata Bawa 7 Kg Sabu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Dalam operasi aktivitas rutin nan ditingkatkan, polisi sukses menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu nan bakal dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.36 WIB sore tadi. Pengungkapan berasal saat Tim Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencurigai mobil Toyota Ayla di pintu masuk Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.

"Anggota memberhentikan mobil Toyota Ayla nan melaju kencang, nan dicurigai menyembunyikan sesuatu," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil bernopol B-2459-KZR tersebut kemudian diberhentikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua orang di dalam mobil ialah Muhammad Haris dan Jefri Deno Safrika, nan keduanya merupakan penduduk Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Setelah diberhentikan di depan gerbang penyeberangan pelabuhan dilanjutkan pemeriksaan terhadap kedua penumpang dan dalam mobil, nan didapati narkotika golongan 1 jenis sabu dalam 10 kantong plastik dengan berat total 7 kilogram," jelasnya.

Dari 10 kantong plastik nan ditemukan, 6 kantong plastik berisi masing-masing 500 gram dan 4 kantong lainnya terdapat sabu seberat masing-masing 1 kilogram nan diselipkan di jok mobil belakang.

Kedua laki-laki tersebut kemudian diinterogasi. Menurut pengakuan mereka, sabu tersebut bakal dibawa ke wilayah Tanjung Priok.

"Pengakuan mereka ini adalah pengiriman nan kedua kalinya," lanjutnya.

Saat ini kedua pelaku tetap diperiksa di Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan nan lebih luas.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News